Prosedur Pengunpulan Dana Ziswaf


 
A    Pengertian Zakat Infaq Sadaqah dan Wakaf
1.      Pengertian Zakat
Zakat merupakan suatu kewajiban muslim yang harus ditunaikan dan bukan merupakan hak, sehingga kita tidak dapat memilih untuk membayar atau tidak. Zakat memiliki aturan yang jelas, mengenai harta apa yang harus dizakatkan, batasan harta yang tekena zakat, demikian juga cara perhitungannya, bahkan siapa yang boleh menerima harta zakat pun telah diatur oleh  Allah Swt dan Rasullullah. Jadi yang dimaksud dengan zakat adalah sesuatu yang sangat khusus, karena memiliki persyaratan dan aturan baku baik untuk alokasi, sumber, besaran maupun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh syariah.[1]
2.      Pengertian Infaq
Infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta secara sukarela yang dilakukan seseorang , setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendaki. Menurut bahasa infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu.  Sedangkan menurut istilah syariat, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam. infaq berbeda dengan dengan zakat, infaq tidak mengenal  nishab atau jumlah harta yang ditentukan secara umum.[2]



3.      Pengertian Shadaqah
Shadaqah adalah segala pemberian/kegiatan untuk mengharap pahala dari Allah SWT, shadaqah memiliki dimensi yang lebih luas dari infaq. Karna shadaqah memiliki 3 pengertian utama yaitu :
a.       Shadaqah merupakan pemberian kepada fakir, miskin yang membutuhkan tanpa mengharap imbalan, shadaqah bersifat sunnah.
b.      Shadaqah dapat berupa zakat, karna dalam beberapa teks Al-Quran dan As-sunnah ada yang tertulis dengan shadaqah padahal yang dimaksud adalah zakat.
sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin dan amil zakat... (QS. At-Taubah: 60)

c.       Shadaqah adalah sesuatu yang maruf (benar dalam pandangan syariah) pengertian ini yang membuat pengertian shadaqah menjadi luas,hal ini sesuai dengan hadits nabi muhammad SAW “setiap kebajikan adalah shadaqah”[3]
4.      Pengertian Wakaf
Wakaf adalah menyediakan suatu harta benda yang dipergunakan hasilnya untuk kemaslahatan umum. Dalam pandangan umum harta tersebut adalah milik Allah, dan oleh sebab itu, persembahan itu adalah abadi dan tidak dapat dicabut kembali.[4]
                                                       
B.     Prosedur Pengumpulan Dana ZISWAF
1.      Prosedur Pengumpulan Dana Zakat
Pengumpulan Zakat dilakukan oleh Lembaga Pengelola Zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzzaki atas dasar pemberitahun muzzaki. Lembaga Pengelola Zakat dapat menerima harta selain Zakat, seperti : infaqk, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat.
Pengumpulan zakat didasarkan pada firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi :

Artinya : “ambilah zakat dari sebagian harta mereka, denga zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan medoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (mejadi) ketentraman jiwa bagi mereka dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”
Dalam firman allah ini telah memerintahkan kepada makhluknya untuk memungut atau mengambil zakat dari sebagian harta muzakki untuk diberikan kepada mustahik zakat. Zakat ini dipergunakan selain untuk dimensi ibadah yaitu sebagai salah satu rukun islam juga sebagai dimensi sosial yaitu untuk mengecilkan jurang pemisah antara orang kaya dan orang miskin, mengembangkan soladaritas sosial, menghilangkan sikap matrealisme dan individualisme.
Dalam pelaksanaan pengumpulan zakat tidak dapat dilakukan paksaan terhadap muzakki melainkan muzzaki melakukan perhitungan sendiri hartanya dan kewajibannya berdasarkan hukum agama. Apabila tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya, muzzaki dapat minta bantuan kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat memberikan bantuan kepada muzzaki untuk menghitungnya.
Cara-cara Pengumpulan Zakat
1)      Pembentukan Unit Pengumpul Zakat
Untuk memudahkan pengumpulan zakat, baik kemudahan bagi Badan Amil Zakat dalam manjangkau para muzzaki maupun kemudahan bagi para muzzaki untuk membayar zakatnya, maka setiap Badan Amil Zakat dapat membuka Unit Pengumpul Zakat.
2)      Pembukaan counter Penerimaan Zakat
Selain membuka unit pengumpulan zakat diberbagai tempat, Lembaga Amil Zakat dapat membuka counter atau loket tempat pembayaran zakat di kantor atau sekretariat lembaga yang bersangkutan. Counter atau loket tersebut harus dibuat yang refresentatif seperti layaknya loket lembaga keuangan profesiobal yang dilengkapi dengan ruang tunggu bagi mzzaki yang akan membayar zakat, disediakan tempat penyimpanan uang atau berangkas sebagai tempat pengamanan sementara sebelum disetor ke bank, ditunggui dan dilayani oleh tenaga penerima zakat yang siap setiap saat sesuai jam pelayanan yang sudah ditentukan.
3)      Pembukaan Rekening Bank
Suatu kemudahan bagi para muzzaki untu membayar zakat dan juga kemudahan bagi Lembaga Amil Zakat dalam menghimun dana zakat dari para muzzaki adalah dibukanya rekening pembayaran zakat, infaq dan shadaqah di bank dan dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
4)      Penjemputan Zakat Langsung
Sesuai kaidah fiqh bahwa zakat itu harus diambil dari orang yang telah mempunyai kewajiban zakat, maka atas dasar itulah amil atau pengurus Lembaga Pengelola Zakat dapat menjemput langsung zakat dari muzzaki baik atas permintaan muzzaki yang bersangkutan maupun atas infaq dan shadaqah.[5]

2.      Prosedur Pengumpulan Dana Infaq dan Sadhaqah
Dalam hal melakukan kegiatan penghimpunan dana infaq dan shadaqah BMT Muamalat Lampung melalui  berbagai cara, antara lain :
1.      Memilih sasaran penghimpunan dana yaitu karyawan, keluarga dan masyarakat sekitar
2.      Penyediaan kotak infaq yang diletakkan di kantor pusat BMT, toko-toko dan tempat makan.
3.      Program jemput bola dalam hal ini petugas divisi social mendatangi munfiq dan mutshaddiq, untuk mengambil dana.[6]
                                                        
3.      Prosedur Pengumpuna Dana Wakaf
a.       Wakaf Tanah Milik
1.      Calon wakif/pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (P.P.A.I.W)
2.      Untuk mewakafkan tanah miliknya Calon Wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas dan tegas kepada Nadzir yang telah diserahkan, dihadapan P.P.A.I.W yang mewilayahi tanah wakaf dan dihadiri saks-saksi dan menuangkannya dalam bentuk tertulis menurut bentuk W.I. Bagi mereka yang mampu menyatakan kehendaknya secara lisan, dapat menyatakan dengan syarat.
3.      Calon wakif yang tidak dapat datang dihadapan P.P.A.I.W membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Mendepag yang memwilayahi tanah wakaf dan dibacakan kepada Nadzir dihadapan P.P.A.I.W yang mewilayahi tanah wakaf serta diketahui saksi-saksi.
4.      Tanah yang hendak diwakafkan baik seluruhnya atau sebagian harus merupakan tanah hak milik, dan harus bebas dari beban ikatan, jaminan, sitaan atau sengketa.
5.      Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, sehat akalnya dan oleh hokum tidak tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hokum.
Segera setelah ikrar wakaf P.P.A.I.W membuat Akta Ikrar Wakaf menurut bentuk W.2. rangkap tiga dan salinannya menurut bentuk W.2.a rangkap 4 (empat).
Sebelum melaksanakan ikrar wakaf, Calon Wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada P.P.A.I.W, surat-surat berikut :
a.       Sertifikat hak milik atau tanda bukti pemilikan tanah seperti kekitir tanah, petuk girik dan sebagainya.
b.      Surat Keterangan Kepala Desa yang diperkuat oleh Camat setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut sengketa.
c.       Surat keterangan pendaftaran tanah.
d.      Izin dari bupati Walikota Kepala Desa kepada sub di rektorat Agraria setempat.[7]

b.      Wakaf Uang
Undang-undang nomor 41 tahun 2004 telah memperluas benda yang dapat diwakafkan oleh wakif, yang secara umum terbatas kepada tidak bergerak atau benda tetap seperti tanah dan bangunan, kini bergerak, baik berwujuk atau tidak berwujud dan benda bergerak lainnya dapat diwaqafkan. Wakaf benda bergerak berupa uang diatur secara khusus dalam pasal 28 sampai dengan pasal 31 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, yang kemudian  diabarkan lebih lanjut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 27 dan pasal 27 dan pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Dikemukakan bahwa wakif (pihak yang mewakafkan harta uang), yang dilakukan melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh mentri yang bertanggung jawab di bidang agama sebagai Lembaga Keuangan Syariah PenerimaWakaf Uang (LKS-PWU). LKS yang ditunjuk tersebut atas dasar saran dan pertimbangan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) setelahmempertimbangkan saran instansi terkait.
Wakaf uang yang dapat diwakafkan tersebut dipersyaratkan harus mata uang rupiah, namun bila masih dalam mata uang asing, maka harus dikonvensi terlebih dahulu ke dalam rupiah.
Wakif yang mewakafkan uangnya tersebut diwajibkan untuk:
a.       Hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKA-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya. Apabila wakif tidak dapat hadir, maka wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya
b.      Menjelaskan kepemilikan dan asal usul uang yang akan diwakafkan dalam rangka untuk menjamin benda wakaf berasal dari sumber halal, tidak bertentangan dengan syariah pan peraturan perundang-undanagan, misalnya menghindari kemungkinan praktik pencucian uang melalui wakaf.
c.       Menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke LKS-PWU
d.      Mengisi formulir pernyataan kehendak wakif yang berfungsi sebagai Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Wakaf uang ini dilaksanakan oleh wakif dengan pernyataan kehendak (ikrar wakaf) wakif yang dilakukan acara tetulis kepada nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang selanjutnya nazhir menyerahkan AIW tersebut kepada LKS-PWU. Apabila ikrar wakaf sudah dilaksanakan oleh wakif, kepadanya diberikan Sertifikat Wakaf Uang  (SWU) yang diterbitkan dan disampaikan oleh LKS-PWU bersangkutan kepada wakif dan nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf. Penempatang uang wakaf melalui LKS-PWU dimaksudkan sebagai titipan (wadi’ah). Nazhir dapat mengelolanya dengan memperhatikan kehendak wakif serta rekomendasi manajer investasi (bila ada).
Adapun keterangan yang wajib dimuat dalam Sertifikat Wakaf Uang sekurang-kurangnya memuat mengenai:

a.       Nama LKS Penerima Wakaf Uang
b.      Nama wakif
c.       Alamat wakif;
d.      Jumlah uang, yaitu nilai nominal wakaf uang yang harus dicantumkan dalam sertifikat wakaf uang dan disesuaikan dengan jumlah minimum yang berlaku pada LKS-PWU bersangkutan,
e.       Peruntukan wakaf;
f.       Jangka waktu wakaf, yaitu untuk waktu yang terbatas (muaqqat) atau tidak terbatas (muabbad). Dalam hal wakif berkehendak melakukan perbuatan hokum wakaf uang intuk jangka waktu tertentu, maka pada saat jangka waktu tersebut berakhir, maka nazhir wajib mengembalikan uang kepada wakif atau ahli waris/penerus haknya melalui LKS-PWU.
g.      Nama nazhir yang dipilih;
h.      Alamat nazhir yang dipilih;
i.        Tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Wakaf Uang.
Selanjutnya LKS-PWU bersangkutan atas nama nazhir mendaftarkan wakaf uang tersebut kepada menteri yang bertanggung jawab di  bidang agama selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang. Pendaftaran wakaf uang dari LKS-PWU dimaksud ditembuskan kepada BWI untuk diadministrasikan.[8]


BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Pengumpulan Zakat dilakukan oleh Lembaga Pengelola Zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzzaki atas dasar pemberitahun muzzaki. Lembaga Pengelola Zakat dapat menerima harta selain Zakat, seperti : infaqk, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat. Cara-cara Pengumpulan Zakat :
1.      Pembentukan Unit Pengumpul Zakat
2.      Pembukaan counter Penerimaan Zakat
3.      Pembukaan Rekening Bank
4.      Penjemputan Zakat Langsung
Adapun Undang-undang nomor 41 tahun 2004 telah memperluas benda yang dapat diwakafkan oleh wakif, yang secara umum terbatas kepada tidak bergerak atau benda tetap seperti tanah dan bangunan, kini bergerak, baik berwujuk atau tidak berwujud dan benda bergerak lainnya dapat diwaqafkan. Wakaf benda bergerak berupa uang diatur secara khusus dalam pasal 28 sampai dengan pasal 31 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, yang kemudian  diabarkan lebih lanjut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 27 dan pasal 27 dan pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

B.     Saran
Semoga dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan bagi penulis. Maka dari itu saya selaku penyusun makalah mengharapkan sebuah saran dan kritikan yang membangun agar nantinya akan memperbaiki dalam tugas dikemudian hari. Kiranya bagi pembaca untuk menyebarluaskan makalah ini.


[1]Sri Nurhayati, Akuntansi Syariah di Indonesia Edisi 3, (Jakarta : Salemba Empat) 2013, Hlm : 284
[2]Syarif Hidayatullah, Ensiklopedia Rukun Islam Ibadah Tanpa Khilafiah ZAKAT, (Jakarta :INDOCAM AKA Building Ground Floor) 2008, Hlm :65
[3] Sri Nurhayati, Akuntansi Syariah di Indonesia Edisi 3, (Jakarta : Salemba Empat) 2013, Hlm : 285-286
[4] Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan Di Indonesia, (Jakarta:Sinar Grafika), 2009, hlm. 115-116
[5] Direktorat Pemberdayaan Zakat, Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan Zakat, (Jakarta : Indocamp, 2008), Hlm.46-58
[6] http://eprints.walisongo.ac.id/4440/1/122503113.pdf diakses pada 25 Februari 2018 pukul 20:00 WIB
[7] Faishal Haq dan Saiful Anam, Hukum Wakaf dan Perwakafan Di Indonesia, (Pasuruan:PT. GBI), 1994, hlm. 123-124.
[8] Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan Di Indonesia, (Jakarta:Sinar Grafika), 2009, hlm. 115-116

Komentar

Postingan populer dari blog ini

prosedur pengumpulan dana ziswaf