Prosedur Pengunpulan Dana Ziswaf
A
Pengertian Zakat
Infaq Sadaqah dan Wakaf
1.
Pengertian Zakat
Zakat merupakan suatu kewajiban muslim yang harus
ditunaikan dan bukan merupakan hak, sehingga kita tidak dapat memilih untuk
membayar atau tidak. Zakat memiliki aturan yang jelas, mengenai harta apa yang
harus dizakatkan, batasan harta yang tekena zakat, demikian juga cara
perhitungannya, bahkan siapa yang boleh menerima harta zakat pun telah diatur
oleh Allah Swt dan Rasullullah. Jadi
yang dimaksud dengan zakat adalah sesuatu yang sangat khusus, karena memiliki
persyaratan dan aturan baku baik untuk alokasi, sumber, besaran maupun waktu
tertentu yang telah ditetapkan oleh syariah.[1]
2.
Pengertian Infaq
Infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta secara
sukarela yang dilakukan seseorang , setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak
yang ia kehendaki. Menurut bahasa infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti
mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu.
Sedangkan menurut istilah syariat, infaq adalah mengeluarkan sebagian
harta yang diperintahkan dalam islam. infaq berbeda dengan dengan zakat, infaq
tidak mengenal nishab atau jumlah harta
yang ditentukan secara umum.[2]
3.
Pengertian Shadaqah
Shadaqah adalah segala pemberian/kegiatan untuk mengharap
pahala dari Allah SWT, shadaqah memiliki dimensi yang lebih luas dari infaq.
Karna shadaqah memiliki 3 pengertian utama yaitu :
a.
Shadaqah merupakan
pemberian kepada fakir, miskin yang membutuhkan tanpa mengharap imbalan,
shadaqah bersifat sunnah.
b.
Shadaqah dapat
berupa zakat, karna dalam beberapa teks Al-Quran dan As-sunnah ada yang tertulis
dengan shadaqah padahal yang dimaksud adalah zakat.

“ sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi
orang-orang fakir, orang-orang miskin dan amil zakat... (QS. At-Taubah: 60)
c.
Shadaqah adalah
sesuatu yang maruf (benar dalam pandangan syariah) pengertian ini yang membuat
pengertian shadaqah menjadi luas,hal ini sesuai dengan hadits nabi muhammad SAW
“setiap kebajikan adalah shadaqah”[3]
4.
Pengertian Wakaf
Wakaf adalah menyediakan suatu
harta benda yang dipergunakan hasilnya untuk kemaslahatan umum. Dalam pandangan umum harta tersebut adalah milik Allah,
dan oleh sebab itu, persembahan itu adalah abadi dan tidak dapat dicabut
kembali.[4]
B.
Prosedur Pengumpulan Dana ZISWAF
1.
Prosedur Pengumpulan Dana Zakat
Pengumpulan Zakat dilakukan
oleh Lembaga Pengelola Zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzzaki
atas dasar pemberitahun muzzaki. Lembaga Pengelola Zakat dapat menerima harta
selain Zakat, seperti : infaqk, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat.
Pengumpulan zakat didasarkan
pada firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi :

Artinya : “ambilah
zakat dari sebagian harta mereka, denga zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan medoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (mejadi)
ketentraman jiwa bagi mereka dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”
Dalam firman allah ini telah
memerintahkan kepada makhluknya untuk memungut atau mengambil zakat dari
sebagian harta muzakki untuk diberikan kepada mustahik zakat. Zakat ini
dipergunakan selain untuk dimensi ibadah yaitu sebagai salah satu rukun islam
juga sebagai dimensi sosial yaitu untuk mengecilkan jurang pemisah antara orang
kaya dan orang miskin, mengembangkan soladaritas sosial, menghilangkan sikap
matrealisme dan individualisme.
Dalam pelaksanaan pengumpulan
zakat tidak dapat dilakukan paksaan terhadap muzakki melainkan muzzaki
melakukan perhitungan sendiri hartanya dan kewajibannya berdasarkan hukum
agama. Apabila tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya,
muzzaki dapat minta bantuan kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat
memberikan bantuan kepada muzzaki untuk menghitungnya.
Cara-cara Pengumpulan Zakat
1)
Pembentukan Unit Pengumpul Zakat
Untuk memudahkan pengumpulan zakat, baik kemudahan bagi Badan Amil Zakat
dalam manjangkau para muzzaki maupun kemudahan bagi para muzzaki untuk membayar
zakatnya, maka setiap Badan Amil Zakat dapat membuka Unit Pengumpul Zakat.
2)
Pembukaan counter Penerimaan Zakat
Selain membuka unit pengumpulan zakat diberbagai tempat, Lembaga Amil
Zakat dapat membuka counter atau loket tempat pembayaran zakat di kantor atau
sekretariat lembaga yang bersangkutan. Counter atau loket tersebut harus dibuat
yang refresentatif seperti layaknya loket lembaga keuangan profesiobal yang
dilengkapi dengan ruang tunggu bagi mzzaki yang akan membayar zakat, disediakan
tempat penyimpanan uang atau berangkas sebagai tempat pengamanan sementara
sebelum disetor ke bank, ditunggui dan dilayani oleh tenaga penerima zakat yang
siap setiap saat sesuai jam pelayanan yang sudah ditentukan.
3)
Pembukaan Rekening Bank
Suatu kemudahan bagi para muzzaki untu membayar zakat dan juga kemudahan
bagi Lembaga Amil Zakat dalam menghimun dana zakat dari para muzzaki adalah
dibukanya rekening pembayaran zakat, infaq dan shadaqah di bank dan
dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
4)
Penjemputan Zakat Langsung
Sesuai kaidah fiqh bahwa zakat itu harus diambil dari orang yang telah
mempunyai kewajiban zakat, maka atas dasar itulah amil atau pengurus Lembaga
Pengelola Zakat dapat menjemput langsung zakat dari muzzaki baik atas
permintaan muzzaki yang bersangkutan maupun atas infaq dan shadaqah.[5]
2.
Prosedur Pengumpulan Dana Infaq dan Sadhaqah
Dalam hal melakukan kegiatan
penghimpunan dana infaq dan shadaqah BMT Muamalat Lampung melalui berbagai cara, antara lain :
1.
Memilih sasaran penghimpunan dana yaitu karyawan, keluarga dan
masyarakat sekitar
2.
Penyediaan kotak infaq yang diletakkan di kantor pusat BMT, toko-toko
dan tempat makan.
3.
Program jemput bola dalam hal ini petugas divisi social mendatangi
munfiq dan mutshaddiq, untuk mengambil dana.[6]
3.
Prosedur Pengumpuna Dana Wakaf
a.
Wakaf Tanah Milik
1.
Calon wakif/pihak
yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang dihadapan Pejabat Pembuat
Akta Ikrar Wakaf (P.P.A.I.W)
2.
Untuk mewakafkan
tanah miliknya Calon Wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas dan tegas
kepada Nadzir yang telah diserahkan, dihadapan P.P.A.I.W
yang mewilayahi tanah wakaf dan dihadiri saks-saksi dan
menuangkannya dalam bentuk tertulis menurut bentuk W.I. Bagi mereka yang mampu
menyatakan kehendaknya secara lisan, dapat menyatakan dengan syarat.
3.
Calon wakif yang
tidak dapat datang dihadapan P.P.A.I.W membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan
persetujuan Mendepag yang memwilayahi tanah wakaf dan dibacakan kepada Nadzir
dihadapan P.P.A.I.W yang mewilayahi tanah wakaf serta diketahui saksi-saksi.
4.
Tanah yang hendak
diwakafkan baik seluruhnya atau sebagian harus merupakan tanah hak milik, dan
harus bebas dari beban ikatan, jaminan, sitaan atau sengketa.
5.
Saksi ikrar wakaf
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, sehat akalnya dan oleh
hokum tidak tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hokum.
Segera setelah ikrar wakaf P.P.A.I.W membuat Akta Ikrar
Wakaf menurut bentuk W.2. rangkap tiga dan salinannya menurut bentuk W.2.a
rangkap 4 (empat).
Sebelum melaksanakan ikrar wakaf, Calon Wakif harus
membawa serta dan menyerahkan kepada P.P.A.I.W, surat-surat berikut :
a.
Sertifikat hak
milik atau tanda bukti pemilikan tanah seperti kekitir tanah, petuk girik dan
sebagainya.
b.
Surat Keterangan
Kepala Desa yang diperkuat oleh Camat setempat yang menerangkan kebenaran
pemilikan tanah dan tidak tersangkut sengketa.
c.
Surat keterangan
pendaftaran tanah.
d.
Izin dari bupati
Walikota Kepala Desa kepada sub di rektorat Agraria setempat.[7]
b.
Wakaf Uang
Undang-undang
nomor 41 tahun 2004 telah memperluas benda yang dapat diwakafkan oleh wakif,
yang secara umum terbatas kepada tidak bergerak atau benda tetap seperti tanah
dan bangunan, kini bergerak, baik berwujuk atau tidak berwujud dan benda
bergerak lainnya dapat diwaqafkan. Wakaf benda bergerak berupa uang diatur
secara khusus dalam pasal 28 sampai dengan pasal 31 Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2004, yang kemudian diabarkan
lebih lanjut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 27 dan pasal 27 dan pasal 43
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Dikemukakan bahwa wakif (pihak yang mewakafkan harta
uang), yang dilakukan melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh
mentri yang bertanggung jawab di bidang agama sebagai Lembaga Keuangan Syariah
PenerimaWakaf Uang (LKS-PWU). LKS yang ditunjuk tersebut atas dasar saran dan
pertimbangan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) setelahmempertimbangkan saran
instansi terkait.
Wakaf uang yang dapat diwakafkan tersebut dipersyaratkan
harus mata uang rupiah, namun bila masih dalam mata uang asing, maka harus
dikonvensi terlebih dahulu ke dalam rupiah.
Wakif yang mewakafkan uangnya tersebut diwajibkan untuk:
a.
Hadir di Lembaga
Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKA-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya. Apabila wakif tidak
dapat hadir, maka wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya
b.
Menjelaskan kepemilikan
dan asal usul uang yang akan diwakafkan dalam rangka untuk menjamin benda wakaf
berasal dari sumber halal, tidak bertentangan dengan syariah pan peraturan
perundang-undanagan, misalnya menghindari kemungkinan praktik pencucian uang
melalui wakaf.
c.
Menyetorkan secara
tunai sejumlah uang ke LKS-PWU
d.
Mengisi formulir
pernyataan kehendak wakif yang berfungsi sebagai Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Wakaf uang ini dilaksanakan oleh wakif dengan pernyataan
kehendak (ikrar wakaf) wakif yang dilakukan acara tetulis kepada nazhir di
hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang selanjutnya nazhir
menyerahkan AIW tersebut kepada LKS-PWU. Apabila ikrar wakaf sudah dilaksanakan
oleh wakif, kepadanya diberikan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) yang diterbitkan dan disampaikan oleh
LKS-PWU bersangkutan kepada wakif dan nazhir sebagai bukti penyerahan harta
benda wakaf. Penempatang uang wakaf melalui LKS-PWU dimaksudkan sebagai titipan
(wadi’ah). Nazhir dapat mengelolanya dengan memperhatikan kehendak wakif serta
rekomendasi manajer investasi (bila ada).
Adapun keterangan yang wajib dimuat dalam Sertifikat
Wakaf Uang sekurang-kurangnya memuat mengenai:
a.
Nama LKS Penerima
Wakaf Uang
b.
Nama wakif
c.
Alamat wakif;
d.
Jumlah uang, yaitu
nilai nominal wakaf uang yang harus dicantumkan dalam sertifikat wakaf uang dan
disesuaikan dengan jumlah minimum yang berlaku pada LKS-PWU bersangkutan,
e.
Peruntukan wakaf;
f.
Jangka waktu wakaf,
yaitu untuk waktu yang terbatas (muaqqat) atau tidak terbatas (muabbad). Dalam
hal wakif berkehendak melakukan perbuatan hokum wakaf uang intuk jangka waktu
tertentu, maka pada saat jangka waktu tersebut berakhir, maka nazhir wajib
mengembalikan uang kepada wakif atau ahli waris/penerus haknya melalui LKS-PWU.
g.
Nama nazhir yang
dipilih;
h.
Alamat nazhir yang
dipilih;
i.
Tempat dan tanggal
penerbitan Sertifikat Wakaf Uang.
Selanjutnya LKS-PWU bersangkutan atas nama nazhir
mendaftarkan wakaf uang tersebut kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang agama selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang. Pendaftaran wakaf uang
dari LKS-PWU dimaksud ditembuskan kepada BWI untuk diadministrasikan.[8]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengumpulan
Zakat dilakukan oleh Lembaga Pengelola Zakat dengan cara menerima atau
mengambil dari muzzaki atas dasar pemberitahun muzzaki. Lembaga Pengelola Zakat
dapat menerima harta selain Zakat, seperti : infaqk, shadaqah, hibah, wasiat,
waris dan kafarat. Cara-cara Pengumpulan Zakat :
1.
Pembentukan Unit Pengumpul Zakat
2.
Pembukaan counter Penerimaan Zakat
3. Pembukaan Rekening Bank
4.
Penjemputan Zakat Langsung
Adapun Undang-undang nomor 41 tahun 2004 telah memperluas benda
yang dapat diwakafkan oleh wakif, yang secara umum terbatas kepada tidak
bergerak atau benda tetap seperti tanah dan bangunan, kini bergerak, baik berwujuk
atau tidak berwujud dan benda bergerak lainnya dapat diwaqafkan. Wakaf benda
bergerak berupa uang diatur secara khusus dalam pasal 28 sampai dengan pasal 31
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, yang kemudian diabarkan lebih lanjut dalam pasal 22 sampai
dengan pasal 27 dan pasal 27 dan pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
B. Saran
Semoga dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat bagi
para pembaca dan bagi penulis. Maka dari itu saya selaku penyusun makalah
mengharapkan sebuah saran dan kritikan yang membangun agar nantinya akan memperbaiki
dalam tugas dikemudian hari. Kiranya bagi pembaca untuk menyebarluaskan makalah
ini.
[1]Sri
Nurhayati, Akuntansi Syariah di Indonesia Edisi 3, (Jakarta : Salemba
Empat) 2013, Hlm : 284
[2]Syarif
Hidayatullah, Ensiklopedia Rukun Islam Ibadah Tanpa Khilafiah ZAKAT,
(Jakarta :INDOCAM AKA Building Ground Floor) 2008, Hlm :65
[3] Sri
Nurhayati, Akuntansi Syariah di Indonesia Edisi 3, (Jakarta : Salemba
Empat) 2013, Hlm : 285-286
[4] Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan Di Indonesia, (Jakarta:Sinar Grafika),
2009, hlm. 115-116
[5] Direktorat
Pemberdayaan Zakat, Petunjuk Pelaksanaan
Pengumpulan Zakat, (Jakarta : Indocamp, 2008), Hlm.46-58
[6] http://eprints.walisongo.ac.id/4440/1/122503113.pdf
diakses pada 25 Februari 2018 pukul 20:00 WIB
[7] Faishal Haq dan Saiful Anam, Hukum Wakaf dan Perwakafan Di Indonesia, (Pasuruan:PT. GBI), 1994,
hlm. 123-124.
[8] Rachmadi Usman, Hukum
Perwakafan Di Indonesia, (Jakarta:Sinar Grafika), 2009, hlm. 115-116
Komentar
Posting Komentar